Pengumuman Perubahan Nama BPR Artha Bersama
Berdasarkan :
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) BAB XXVI tentang Ketentuan Peralihan, bagian Kedua tentang Ketentuan Peralihan Terkait Perbankan dan Perbankan Syariah Pasal 314.
- Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan nama BPR yang harus memenuhi peraturan Perundang-undangan.
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPR Artha Bersama tanggal 30 Oktober 2024
Dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan :
PT Bank Perkreditan Rakyat Artha Bersama atau disebut juga PT BPR Artha Bersama
Menjadi
PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Bersama atau disebut juga PT BPR Artha Bersama
Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Artha Bersama, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Buku Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Artha Bersama, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungai petugas melalui telepon (021) 22974241, 22979140
Demikian pengumuman ini untuk dapat menjadi perhatian
Depok, 28 November 2024
PT BPR Artha Bersama
Abdul Rahman Susilo
Direktur Utama